Get this gadget at facebook popup like box

Sabtu, 17 Desember 2011

PENGGUNAAN JASA DUKUN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KARANGREJO KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI (Tinjauan Aqidah Islamiyah) 4935


PENGGUNAAN JASA DUKUN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KARANGREJO KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI (Tinjauan Aqidah Islamiyah) 4935


Penelitian yang berjudul Penggunaan Jasa Dukun dalam Kepala Desa di Desa Karangrejo Pucakwangi Pati (Tinjauan Aqidah Islamiyah) dilatarbelakangi oleh adanya masyarakat yang masih menaruh harapannya ke dukun dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Karangrejo. Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun yang dilakukan oleh calon Kepala Desa, dan bagaimana penggunaan jasa dukun dalam pemilihan Kepala Desa dipandang dari aqidah Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pengumpulan data observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif, dan metode fenomenologi. Metode deskriptif bertujuan untuk menggambarkan keadaan, dan digunakan untuk mengetahui minat atau aspirasi masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun dalam pemilihan Kepala Desa. Sedangkan metode fenomenologi adalah suatu pendekatan yang mempelajari gejala-gejala masyarakat yang diketemukan dari pengalaman dan kenyataan di lapangan.
Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwasannya tanggapan masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun yang dilakukan calon Kepala Desa adalah bahwa masyarakat ada yang menyetujui dan ada pula yang tidak menyetujui dengan berbagai alasannya. Bagi masyarakat yang menyetujui dengan penggunaan jasa dukun, mereka berpendapat bahwa itu termasuk bentuk dari usaha calon lurah, dan tentunya untuk memperoleh kemenangan. Sedangkan dari pihak yang tidak menyetujui, menggunakan jasa dukun itu termasuk bentuk kecurangan dan itu pun perbuatan terlarang.
Sedangkan penggunaan jasa dukun dalam pencalonan Kepala Desa dipandang dari aqidah Islam adalah bahwasannya di dalam Al-quran dan hadits, orang yang pergi ke dukun, sihir, peramal dan sejenisnya sudah termasuk menyalahi syariat Islam, dan pelakunya bisa digolongkan sebagai musyrik atau bisa saja shalatnya tidak diterima selama empat puluh (40) malam. DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA

0 komentar:

Posting Komentar