PENGGUNAAN JASA DUKUN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI
DESA KARANGREJO KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI (Tinjauan Aqidah Islamiyah)
4935
Penelitian yang berjudul Penggunaan
Jasa Dukun dalam Kepala Desa di Desa Karangrejo Pucakwangi Pati (Tinjauan
Aqidah Islamiyah) dilatarbelakangi oleh adanya masyarakat yang masih menaruh
harapannya ke dukun dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Karangrejo. Pada
dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggapan
masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun yang dilakukan oleh calon Kepala
Desa, dan bagaimana penggunaan jasa dukun dalam pemilihan Kepala Desa dipandang
dari aqidah Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pengumpulan data observasi,
interview, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode
deskriptif, dan metode fenomenologi. Metode deskriptif bertujuan untuk
menggambarkan keadaan, dan digunakan untuk mengetahui minat atau aspirasi
masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun dalam pemilihan Kepala Desa.
Sedangkan metode fenomenologi adalah suatu pendekatan yang mempelajari
gejala-gejala masyarakat yang diketemukan dari pengalaman dan kenyataan di
lapangan.
Hasil analisis penelitian ini
menunjukkan bahwasannya tanggapan masyarakat terhadap penggunaan jasa dukun
yang dilakukan calon Kepala Desa adalah bahwa masyarakat ada yang menyetujui
dan ada pula yang tidak menyetujui dengan berbagai alasannya. Bagi masyarakat
yang menyetujui dengan penggunaan jasa dukun, mereka berpendapat bahwa itu
termasuk bentuk dari usaha calon lurah, dan tentunya untuk memperoleh
kemenangan. Sedangkan dari pihak yang tidak menyetujui, menggunakan jasa dukun
itu termasuk bentuk kecurangan dan itu pun perbuatan terlarang.
Sedangkan penggunaan jasa dukun
dalam pencalonan Kepala Desa dipandang dari aqidah Islam adalah bahwasannya di
dalam Al-quran dan hadits, orang yang pergi ke dukun, sihir, peramal dan
sejenisnya sudah termasuk menyalahi syariat Islam, dan pelakunya bisa
digolongkan sebagai musyrik atau bisa saja shalatnya tidak diterima selama
empat puluh (40) malam. DOWNLOAD
FILE LENGKAPNYA
0 komentar:
Posting Komentar