AYAT AL-QUR'AN SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN (STUDI
MA'ANIL HADITS) 3825
Harus diakui bahwa bentuk pernikahan
yang paling dominan pada masa pra-Islam adalah bersifat kontraktual. Tidak
pernah ada konsep pernikahan yang sakramental di tanah Arab. Islam mempertahankan
bentuk pernikahan ini dengan melakukan perbaikan tertentu. Bentuk pernikahan
yang paling populer adalah pernikahan yang berlaku setelah revolusi Islam.
Salah satu unsur utama yang ada dalam pernikahan adalah permasalahan mahar,
maka tanpa mahar ikatan pernikahan tidak sempurna. Mahar adalah suatu pemberian
yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita baik berupa
benda, harta ataupun jasa yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan
persetujuan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai istri. Mahar
sunah disebutkan jumlah atau bentuk barangnya dalam akad nikah. Apa saja barang
yang ada nilai (harga)nya sah untuk dijadikan sebagai mahar.
Dalam masyarakat pra-Islam status
mahar adalah sebagai uang ganti pemeliharaan yang diberikan orang tua si
wanita, kemudian dirubah oleh Islam menjadi pemberian calon suami kepada calon
istri yang penuh dengan ketulusan sebagai simbol dan tanda cinta kasih sayang
untuk membentuk keluarga yang penuh ketentraman, kedamaian dan ikatan yang utuh
di antara pasangan suami dan istri.
Untuk memahami hadits-hadits tentang
mahar dengan ayat al-Qur'an secara mendalam, maka dalam penelitian ini
menggunakan beberapa metode yang ditawarkan oleh Musahadi Ham dalam bukunya
"Evolusi Konsep Sunnah", yaitu metode Kritik Historis, Kritik Eidetis
yang memuat tiga poin penting meliputi analisis isi, analisis sosio historis
dan analisis generalisasi dan metode yang terakhir adalah Kritik Praktis.
Islam tidak menetapkan kadar mahar
atau jenis mahar yang harus dikeluarkan oleh calon suami untuk istrinya, besar
dan bentuk mahar senantiasa hendaknya berpedoman kepada sifat kesederhanaan.
Nas al-Qur'an hanya memberikan keterangan bahwa mahar adalah pemberian yang
wajib diberikan oleh suami kepada istrinya tanpa adanya batasan tertentu.
Dari banyak hadits Nabi saw.
diperoleh ajaran bahwa mahar dapat berupa barang-barang yang bernilai tinggi,
barang-barang yang sederhana dan dapat juga berupa jasa atau hal yang
menyenangkan pihak perempuan, seperti mengajarkan al-Qur'an atau mengajarkan
ilmu-ilmu agama lainnya yang dapat diambil manfaatnya oleh calon mempelai
wanita.
Mahar dengan beberapa ayat al-Qur'an
yang diberikan sahabat kepada Haulah binti Hakim adalah mahar yang dianggap
paling ringan dari jenis mahar yang lainnya, kendati demikian setelah dilakukan
penelitian ditemukan kejelasan bahwa sahabat diharuskan untuk mengajarkan
beberapa ayat yang dijadikan sebagai mahar tersebut kepada istrinya. Dengan
demikian, kandunyan yang ada dalam hadits tentang mahar dengan ayat al-Qur'an
tersebut memiliki makna yang sangat mulia.
0 komentar:
Posting Komentar