Get this gadget at facebook popup like box

Minggu, 18 Desember 2011

AYAT AL-QUR'AN SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN (STUDI MA'ANIL HADITS) 3825


AYAT AL-QUR'AN SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN (STUDI MA'ANIL HADITS) 3825


Harus diakui bahwa bentuk pernikahan yang paling dominan pada masa pra-Islam adalah bersifat kontraktual. Tidak pernah ada konsep pernikahan yang sakramental di tanah Arab. Islam mempertahankan bentuk pernikahan ini dengan melakukan perbaikan tertentu. Bentuk pernikahan yang paling populer adalah pernikahan yang berlaku setelah revolusi Islam. Salah satu unsur utama yang ada dalam pernikahan adalah permasalahan mahar, maka tanpa mahar ikatan pernikahan tidak sempurna. Mahar adalah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita baik berupa benda, harta ataupun jasa yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai istri. Mahar sunah disebutkan jumlah atau bentuk barangnya dalam akad nikah. Apa saja barang yang ada nilai (harga)nya sah untuk dijadikan sebagai mahar.
Dalam masyarakat pra-Islam status mahar adalah sebagai uang ganti pemeliharaan yang diberikan orang tua si wanita, kemudian dirubah oleh Islam menjadi pemberian calon suami kepada calon istri yang penuh dengan ketulusan sebagai simbol dan tanda cinta kasih sayang untuk membentuk keluarga yang penuh ketentraman, kedamaian dan ikatan yang utuh di antara pasangan suami dan istri.
Untuk memahami hadits-hadits tentang mahar dengan ayat al-Qur'an secara mendalam, maka dalam penelitian ini menggunakan beberapa metode yang ditawarkan oleh Musahadi Ham dalam bukunya "Evolusi Konsep Sunnah", yaitu metode Kritik Historis, Kritik Eidetis yang memuat tiga poin penting meliputi analisis isi, analisis sosio historis dan analisis generalisasi dan metode yang terakhir adalah Kritik Praktis.
Islam tidak menetapkan kadar mahar atau jenis mahar yang harus dikeluarkan oleh calon suami untuk istrinya, besar dan bentuk mahar senantiasa hendaknya berpedoman kepada sifat kesederhanaan. Nas al-Qur'an hanya memberikan keterangan bahwa mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya tanpa adanya batasan tertentu.
Dari banyak hadits Nabi saw. diperoleh ajaran bahwa mahar dapat berupa barang-barang yang bernilai tinggi, barang-barang yang sederhana dan dapat juga berupa jasa atau hal yang menyenangkan pihak perempuan, seperti mengajarkan al-Qur'an atau mengajarkan ilmu-ilmu agama lainnya yang dapat diambil manfaatnya oleh calon mempelai wanita.
Mahar dengan beberapa ayat al-Qur'an yang diberikan sahabat kepada Haulah binti Hakim adalah mahar yang dianggap paling ringan dari jenis mahar yang lainnya, kendati demikian setelah dilakukan penelitian ditemukan kejelasan bahwa sahabat diharuskan untuk mengajarkan beberapa ayat yang dijadikan sebagai mahar tersebut kepada istrinya. Dengan demikian, kandunyan yang ada dalam hadits tentang mahar dengan ayat al-Qur'an tersebut memiliki makna yang sangat mulia.

0 komentar:

Posting Komentar