JIHAD DALAM ISLAM MENURUT PEMIKIRAN
MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA 3792
Kata jihad yang ada dalam Al-Qur'an
kebanyakan mengandung pengertian umum. Maksudnya tidak hanya sebatas pada
pengertian peperangan saja, tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha
yang maksimal dalam rangka dakwah Islam, amar ma'ruf nahi munkar atau perintah
untuk berbuat kebaikan dan larangan untuk perbuatan keji. Namun makna jihad
yang sangat luas tersebut sering dipahami secara dangkal, sehingga melibatkan
pengambilan kesimpulan yang keliru. Jihad merupakan bagian intergral didalam
wacana Islam sejak masa awal muslim hingga kontemporer. Pembicaraan tentang
jihad dan konsep-konsep yang dikemukakan sedikit atau banyak mengalami
pergeseran dan perubahan makna, sesuai dengan konteks dan lingkungan
masing-masing pemikir. Untuk meluruskannya diperlukan kajian kembali ayat-ayat
jihad dalam Al-Qur'an secara terperinci dan mendalam.
Berawal dari kesadaran untuk
berjuang dan bertekad menegakkan Syari'ah Islam serta meninggikan kalimat Allah
SWT, Majelis Mujahidin Indonesia berpegang pada Tathbiqus Syari'ah (Tegaknya
Syari'ah Islam) secara kaffah dalam kehidupan umat Islam, pengertian dari
Tathbiqus Syari'ah ialah menegakkan dan melaksanakan hukum Allah SWT yang merupakan
kebutuhan pokok bagi umat manusia yang mau sadar, sebagai kewajiban yang paling
mendasar dan merupakan modal yang paling penting didalam menyelamatkan diri,
baik selamat didunia maupun diakhirat.
Syari'at Islam merupakan pedoman
hidup manusia yang sudah paten, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Majelis
Mujahidin Indonesia menganggap syari'at Islam sebagai satu-satunya aturan hidup
yang bisa membawa kebaikan untuk individu maupun masyarakat. Majelis Mujahidin
Indonesia berkeyakinan, sebuah negara akan mengalami musibah manakala syari'at
Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna tidak lagi diterapkan.
Adapun jihad fi sabilillah menurut
Majelis Mujahidin Indonesia adalah berjuang dengan semangat tinggi dan
kesediaan untuk mengorbankan harta dan jiwa guna menghadapi segala bentuk
tantangan fisik dalam rangka melindungi dakwah dan mengawal tegaknya Syari'ah
Islam. Syari'ah Islam disini adalah segala aturan hidup serta tuntunan yang
diajarkan oleh agama Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad
SAW.
Oleh karenanya, diilhami semangat
cita mendzahirkan Syari'ah Ilahi dan dilatari oleh kesadaran akan pentingnya
menyelaraskan derap langkah perjuangan dalam rangka menuntaskan persoalan
krisis dan krusial keumatan maupun kemanusiaan, maka Majelis Mujahidin
Indonesia dengan ketetapan hati yang tulus selaku insan pendamba terpancang
kokohnya kebenaran dan keadilan, serta untuk menjunjung tinggi amanah dan
kepentingan yang sama yaitu tegaknya Syari'ah Islam, demi mewujudkan negeri
dengan predikat aman, damai dan diridhai Allah SWT (baldatun, thayyibatun wa
rubbun Ghafur). DOWNLOAD
FILE LENGKAPNYA
0 komentar:
Posting Komentar